Informasi

HASIL PENGAWASAN BPOM TERKAIT SIRUP OBAT YANG TIDAK MENGGUNAKAN PROPILEN GLIKOL, POLIETILEN GLIKOL, SORBITOL, DAN/ATAU GLISERIN GLISEROL

 

PENJELASAN BPOM RI

TENTANG

INFORMASI KELIMA HASIL PENGAWASAN BPOM TERKAIT SIRUP OBAT

YANG TIDAK MENGGUNAKAN PROPILEN GLIKOL, POLIETILEN GLIKOL,

 SORBITOL, DAN/ATAU GLISERIN/GLISEROL

 

Sehubungan dengan perkembangan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BPOM RI sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022, diinformasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops. Dari penelusuran tersebut, diperoleh data sejumlah 133 (seratus tiga puluh tiga) sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. Daftar produk tersebut dapat dilihat pada Lampiran 1.
  2. Pada Konferensi Pers Kementerian Kesehatan tanggal 21 Oktober 2022 mengenai Perkembangan Penanganan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia, telah diinformasikan 102 (seratus dua) produk obat yang digunakan pasien.
  3. BPOM melakukan penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 (seratus dua) produk obat, dengan hasil sebagai berikut:
    1. Dua puluh tiga produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai;
    2. Tujuh produk telah dilakukan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai;
    3. Tiga produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman. Ketiga produk ini termasuk dalam 5 (lima) produk yang telah diumumkan pada penjelasan BPOM tanggal 20 Oktober 2022;

Daftar produk sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c  dapat dilihat pada Lampiran 2.

4. BPOM masih melakukan sampling dan pengujian terhadap 69 (enam puluh sembilan) produk.

5. BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman. Berdasarkan hasil pengujian sampai dengan 23 Oktober 2022, terdapat 13 sirup obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Daftar produk tersebut dapat dilihat pada Lampiran 3.

Terhadap produk yang dinyatakan kandungan cemaran EG melebihi ambang batas aman pada penjelasan publik keempat (Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops), BPOM melakukan intensifikasi sampling dan pengujian untuk semua produk sirup yang diproduksi oleh industri farmasi yang sama, termasuk produk yang sama dengan bets yang berbeda. Untuk sampel produk lainnya akan disampaikan kepada masyarakat setelah diperoleh hasil pengujian.

6. BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman. Sampai dengan 21 Oktober 2022, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 4922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman.

7. BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia secara terus-menerus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.

8. BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat berdasarkan data terbaru.

9. BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile.

10. BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
    2. Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
    3. Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa.

____________________________________________________________________________________

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181- 533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

 

Lampiran 1-Penjelasan Kelima terkait Sirup (data registrasi BPOM)

Lampiran 2-Penjelasan Kelima terkait Sirup (data kemenkes)

Lampiran 3-Penjelasan Kelima terkait Sirup (data Hasil sampling dan pengujian BPOM)

 

BIAN : Bulan Imunisasi Anak Nasional

Bian Bulan Imunisasi Anak Nasional

 

Pemberian imunisasi terbukti melindungi anak-anak dari penyakit berbahaya sehingga anak lebih sehat dan lebih produktif. Tak hanya itu, manfaat dari imunisasi juga jauh lebih besar dibandingkan dampak yang ditimbulkan di masa depan.

Sebagai informasi, pelaksanaan BIAN adalah upaya Kemenkes untuk menutup kesejangan imunitas kesehatan di masyarakat dampak dari pandemi Covid-19. Sepanjang pandemi terjadi, terdapat 1,7 juta anak Indonesia yang belum mendapat imunisasi dasar lengkap. Paling banyak tersebar di Jawa Barat, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan DKI Jakarta. Dengan terselenggaranya kegiatan BIAN diharapkan kekebalan masyarakat terbentuk, sehingga akhirnya bisa mencapai eliminasi Campak-Rubela.

Selain juga mempertahankan status Indonesia Bebas Polio, mempertahankan eliminasi tetanus pada ibu hamil dan bayi baru lahir, serta mengendalikan penyakit difteri dan pertusis.

Jadwal Vaksinasi Covid-19 Puskesmas Gondosari Sabtu 23 April 2022

Dalam rangka pelaksanaan vaksinasi 1 juta vaksin serentak. Dengan ini kami beritahukan bahwa UPTD Puskesmas Gondosari akan mengadakan Vaksinasi Covid-19 pada :

Sabtu, 23 April 2022 :

  • jam 08.00 – 12.00 WIB
  • jam 19.00 – 21.00 WIB.

Demi kelancaran kegiatan tersebut, kami mohon masing – masing desa mengirim pasien serta dimohon pasien vaksinasi membawa Foto Copy KTP dan Kartu Vaksinasi Terdahulu dan mematuhi protokol kesehatan.

Jadwal Vaksinasi Covid-19 Puskesmas Gondosari Sabtu 23 April 2022

Mengisi e-HAC Menjadi Syarat Wajib Pemudik

Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 mewajibkan Pengisian Electronic Health Alert Card (e-HAC) sebagai syarat mudik menggunakan transportasi udara.

Mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara. Aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran nanti. Pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini ditujukan agar dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Electronic Health Alert Card

Electronic Health Alert Card
Sumber : @pkk_kemkes

Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan

Berdasarkan Rapat Koordinasi percepatan vaksinasi dosis 2 dan pelayanan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan, berikut jadwal terbaru pelaksanaan vaksinasi di UPTD Puskesmas Gondosari serta jadwal vaksinasi di seluruh pelayanan kesehatan se Kabupaten Kudus sebagai berikut. Agar kegiatan pemberian vaksinasi Covid-19 dapat berjalan lancar dimohon semua pasien membawa foto kopi KTP. Kemudian untuk vaksinasi di pagi hari pelaksanaannya mengikuti jadwal kegiatan Posyandu Lansi di masing – masing desa.

Terima Kasih.

Yuk Jangan Pilih – Pilih Vaksin Covid-19

Good news! Kementerian Kesehatan kembali menambahkan Kombinasi Vaksin Booster COVID-19.

Yang terbaru, ada 3 kombinasi vaksin booster yang ditambahkan yakni penerima vaksin primer Sinopharm bisa mendapatkan dosis penuh vaksin Sinopharm, vaksin primer Jansen bisa booster vaksin Moderna dan penerima vaksin primer Sinovac bisa booster vaksin Sinopharm.

Penambahan jenis regimen ini dipastikan aman, karena telah sesuai dengan rekomendasi ITAGI dan mendapatkan EUA dari Badan POM. Jadi gaperlu ragu lagi, semua vaksin telah melalui serangkaian pengujian ketat sehingga dipastikan aman, bermutu, dan berkhasiat.

Pada prinsipnya, semua jenis vaksin yang digunakan untuk program vaksinasi nasional memiliki khasiat yang sama yakni meningkatkan kekebalan tubuh untuk mencegah risiko terburuk COVID-19. Karenanya tidak perlu pilih-pilih jenis vaksin, gunakan vaksin yang tersedia di daerah masing-masing ya.

Semakin cepat divaksinasi semakin cepat kekebalan tubuh terbentuk. Buat yang udah dapat tiket dan jadwal vaksinasi booster, yuk segera ke fasyankes atau sentra vaksinasi terdekat di kotamu ya.

Salam sehat 🇮🇩

Informasi Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Puskesmas Gondosari di Bulan Ramadhan 2022

Berdasarkan Rapat Koordinasi percepatan vaksinasi dosis 2 dan pelayanan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan, berikut jadwal pelaksanaan vaksinasi di UPTD Puskesmas Gondosari sebagai berikut. Agara kegiatan pemberian vaksinasi Covid-19 dapat berjalan lancar dimohon semua pasien membawa foto kopi KTP. Kemudian untuk vaksinasi di pagi hari pelaksanaannya mengikuti jadwal kegiatan Posyandu Lansi di masing – masing desa.

Terima Kasih.

Pengumuman Vaksinasi Covid 19 Dosis 2 Bulan Ramadhan