Puskesmas Gondosari

Senam Sehat Bersama dalam Rangka HKN ke – 58 tahun 2022

 

#puskesmasgondosari Dalam rangka #HKN ke – 58 tahun 2022 Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus menyelenggarakan #SenamSehat Bersama.

UPTD Puskesmas Gondosari ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dan Alhamdulilah mendapatkan Juara 3 Puskesmas bersih. Semoga kedepannya dapat semakin kami tingkatkan untuk menjadi Puskesmas Terbersih di Hati Masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Gondosari. #SalamSehat dan #JanganLupaBahagia ya.

Selamat HARI KESEHATAN NASIONAL yang ke -58 Tahun 2022 dengan tema ” BANGKIT INDONESIAKU SEHAT NEGERIKU “

HASIL PENGAWASAN BPOM TERKAIT SIRUP OBAT YANG TIDAK MENGGUNAKAN PROPILEN GLIKOL, POLIETILEN GLIKOL, SORBITOL, DAN/ATAU GLISERIN GLISEROL

 

PENJELASAN BPOM RI

TENTANG

INFORMASI KELIMA HASIL PENGAWASAN BPOM TERKAIT SIRUP OBAT

YANG TIDAK MENGGUNAKAN PROPILEN GLIKOL, POLIETILEN GLIKOL,

 SORBITOL, DAN/ATAU GLISERIN/GLISEROL

 

Sehubungan dengan perkembangan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BPOM RI sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022, diinformasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops. Dari penelusuran tersebut, diperoleh data sejumlah 133 (seratus tiga puluh tiga) sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. Daftar produk tersebut dapat dilihat pada Lampiran 1.
  2. Pada Konferensi Pers Kementerian Kesehatan tanggal 21 Oktober 2022 mengenai Perkembangan Penanganan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia, telah diinformasikan 102 (seratus dua) produk obat yang digunakan pasien.
  3. BPOM melakukan penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 (seratus dua) produk obat, dengan hasil sebagai berikut:
    1. Dua puluh tiga produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai;
    2. Tujuh produk telah dilakukan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai;
    3. Tiga produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman. Ketiga produk ini termasuk dalam 5 (lima) produk yang telah diumumkan pada penjelasan BPOM tanggal 20 Oktober 2022;

Daftar produk sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c  dapat dilihat pada Lampiran 2.

4. BPOM masih melakukan sampling dan pengujian terhadap 69 (enam puluh sembilan) produk.

5. BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman. Berdasarkan hasil pengujian sampai dengan 23 Oktober 2022, terdapat 13 sirup obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Daftar produk tersebut dapat dilihat pada Lampiran 3.

Terhadap produk yang dinyatakan kandungan cemaran EG melebihi ambang batas aman pada penjelasan publik keempat (Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops), BPOM melakukan intensifikasi sampling dan pengujian untuk semua produk sirup yang diproduksi oleh industri farmasi yang sama, termasuk produk yang sama dengan bets yang berbeda. Untuk sampel produk lainnya akan disampaikan kepada masyarakat setelah diperoleh hasil pengujian.

6. BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman. Sampai dengan 21 Oktober 2022, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 4922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman.

7. BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia secara terus-menerus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.

8. BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat berdasarkan data terbaru.

9. BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile.

10. BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
    2. Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
    3. Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa.

____________________________________________________________________________________

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181- 533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

 

Lampiran 1-Penjelasan Kelima terkait Sirup (data registrasi BPOM)

Lampiran 2-Penjelasan Kelima terkait Sirup (data kemenkes)

Lampiran 3-Penjelasan Kelima terkait Sirup (data Hasil sampling dan pengujian BPOM)

 

Wujudkan Indonesia Bebas Dengue

Beberapa tahun terakhir, kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) seringkali muncul di musim pancaroba, khususnya pada musim penghuja.Oleh sebab itu, masyarakat perlu mengetahui penyebab penyakit DBD, mengenali tanda dan gejalanya, sehingga mampu mencegah dan menanggulangi dengan baik.

Lantas bagaimana menanggulangi DBD?

Masyarakat perlu mewaspadai dan mengantisipasi serangan penyakit DBD dengan menjaga kebersihan lingkungan di dalam rumah maupun di luar rumah, antara lain melalui peningkatan Gerakan Jumat Bersih untuk membrantas sarang dan jentik-jentik nyamuk.

Saat ini, pencegahan DBD yang paling efektif dan efisien adalah kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan cara 3M Plus, yaitu:
1) Menguras, adalah membersihkan tempat yang sering dijadikan tempat penampungan air seperti bak mandi, ember air, tempat penampungan air minum, penampung air lemari es, dan lain-lain;
2) Menutup, yaitu menutup rapat-rapat tempat-tempat penampungan air seperti drum, kendi, toren air, dan sebagainya;
3) Memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi untuk jadi tempat perkembangbiakan nyamuk penular DBD.

Adapun yang dimaksud dengan Plus adalah segala bentuk kegiatan pencegahan, seperti:
1) Menaburkan bubuk larvasida pada tempat penampungan air yang sulit dibersihkan;
2) Menggunakan obat nyamuk atau anti nyamuk;
3) Menggunakan kelambu saat tidur;
4) Memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk;
5) Menanam tanaman pengusir nyamuk;
6) Mengatur cahaya dan ventilasi dalam rumah;
7) Menghindari kebiasaan menggantung pakaian di dalam rumah yang bisa menjadi tempat istirahat nyamuk, dan lain-lain.

 

Pembinaan Calon Jemaah Haji di UPTD Puskesmas Gondosari

Pembinaan Calon Jemaah Haji di UPTD Puskesmas Gondosari, Selasa (24/22).
Dalam upaya perlindungan kepada calon jamaah haji supaya mampu melaksanakan ibadahnya sesuai dengan ketentuan Syariat Islam, perlu dilakukan pembinaan serta pelayanan kesehatan calon jamaah haji sejak dini.
Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan istithaah (kemampuan) kesehatan jemaah haji. Kegiatan ini dilakukan UPTD Puskesmas Gondosari karena kesehatan merupakan satu dari tiga syarat istithaah dalam melaksanakan ibadah haji, yaitu pengetahuan, ekonomi, dan kesehatan.
Pembinaan Calon Haji UPTD Puskesmas Gondosari 2
 Pembinaan Calon Haji UPTD Puskesmas Gondosari 1
Pembinaan Calon Haji UPTD Puskesmas Gondosari 1Pembinaan Calon Haji UPTD Puskesmas Gondosari 1 Pembinaan Calon Haji UPTD Puskesmas Gondosari 2

Kegiatan Fogging UPTD Puskesmas Gondosari di Desa Kedungsari

fogging puskesmas gondosari di desa kedungsari kecamatan gebog kudus

Dalam upaya pencegahan nyamuk demam berdarah, UPTD Puskesmas Gondosari bersama Dinkes Kab. Kudus melaksanakan kegiatan fogging di wilayah kerja desa Kedungsari (17/05/2022).

Fogging merupakan permulaan kegiatan pencegahan yang bisa embantu menurunkan kepadatan jumlah nyamuk penyebab penyakit demam berdarah Aedes aegypti. Dalam rangka pencegahan penyebaran penyakit DBD tidak cukup dengan melakukan fogging saja tapi harus diikuti oleh kegiatan pencegahan yang lain seperti pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dan yang paling utama masyarakat harus melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

fogging puskesmas gondosari di desa kedungsari kecamatan gebog kudus

fogging puskesmas gondosari di desa kedungsari kecamatan gebog kudus

fogging puskesmas gondosari di desa kedungsari kecamatan gebog kudus

 

fogging puskesmas gondosari di desa kedungsari kecamatan gebog kudus

fogging puskesmas gondosari di desa kedungsari kecamatan gebog kudus

fogging puskesmas gondosari di desa kedungsari kecamatan gebog kudus

Kegiatan Fogging UPTD Puskesmas Gondosari di Desa Kedungsari

 

Lokmin Puskesmas Gondosari 18 Mei 2022

Lokmin Puskesmas Gondosari 18 Mei 2022

Tujuan lokakarya mini yaitu untuk menggali permasalahan bidang kesehatan dan yang terkait di wilayah kerja Puskesmas Gondosari serta untuk mencari solusi dan juga mengkomunikasikan program-program dan kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan oleh Puskesmas Gondosari. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin setiap bulannya oleh UPTD Puskesmas Gondosari.

Mini lokakarya Puskesmas merupakan salah satu bentuk upaya untuk penggalangan dan pemantauan berbagai kegiatan melalui pertemuan. Adapun beberapa tujuan khusus yakni ;

  1. Tergalangnya kerjasama tim baik lintas program maupun lintas sektor.
  2. Terpantaunya hasil kegiatan Puskesmas sesuai dengan perencanaan.
  3. Teridentifikasinya masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan Puskesmas.
  4. Teridentifikasinya penyebab masalah serta diupayakannya pemecahan masalah.
  5. Tersusunnya rencana kerja untuk periode selanjutnya.

 

Lokmin Puskesmas Gondosari 18 Mei 2022

Jadwal Vaksinasi Covid-19 Puskesmas Gondosari Sabtu 23 April 2022

Dalam rangka pelaksanaan vaksinasi 1 juta vaksin serentak. Dengan ini kami beritahukan bahwa UPTD Puskesmas Gondosari akan mengadakan Vaksinasi Covid-19 pada :

Sabtu, 23 April 2022 :

  • jam 08.00 – 12.00 WIB
  • jam 19.00 – 21.00 WIB.

Demi kelancaran kegiatan tersebut, kami mohon masing – masing desa mengirim pasien serta dimohon pasien vaksinasi membawa Foto Copy KTP dan Kartu Vaksinasi Terdahulu dan mematuhi protokol kesehatan.

Jadwal Vaksinasi Covid-19 Puskesmas Gondosari Sabtu 23 April 2022

Vaksinasi Covid 19 di Balai Desa Jurang

Telah dilaksanakan vaksinasi di Balai Desa Jurang oleh Tim Vaksinasi UPTD Puskesmas Gondosari. Kegiatan vaksinasi Covid-19 dengan sasaran masyarakat umum dan lansia tersebut bersamaan dengan penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dihadiri oleh  Bupati Kudus  (12/4).

Dalam rangka membantu pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat untuk menopang ketahanan pangan keluarga Bupati Kudus H.M. Hartopo didampingi Asisten Pemkesra, Kepala Dinsos P3AP2KB, Plh. Kepala DKK, dan Kepala Kantor Pos Kudus menyerahkan Bantuan sosial (Bansos) Sembako dan Bansos subsidi minyak goreng untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Jurang, Gebog.

Sebab vaksinasi menjadi salah satu syarat bagi penerima untuk mendapatkan bansos tersebut. Bagi penerima bantuan yang belum melakukan vaksinasi, Bupati Kudus menganjurkan agar mendaftarkan diri untuk mengikuti vaksinasi yang telah disediakan di lokasi.

Vaksinasi Covid 19 di Balai Desa Jurang 2

Mengisi e-HAC Menjadi Syarat Wajib Pemudik

Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 mewajibkan Pengisian Electronic Health Alert Card (e-HAC) sebagai syarat mudik menggunakan transportasi udara.

Mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara. Aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran nanti. Pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini ditujukan agar dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Electronic Health Alert Card

Electronic Health Alert Card
Sumber : @pkk_kemkes