Electronic Health Alert Card

Mengisi e-HAC Menjadi Syarat Wajib Pemudik

Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 mewajibkan Pengisian Electronic Health Alert Card (e-HAC) sebagai syarat mudik menggunakan transportasi udara.

Mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara. Aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran nanti. Pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini ditujukan agar dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Electronic Health Alert Card

Electronic Health Alert Card
Sumber : @pkk_kemkes

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on print

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terbaru